Diduga Lakukan Penyalahgunaan Obat Kesehatan, IRT di Bengkulu Selatan Diamankan, Pernah Dibui Kasus Yang Sama

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Obat Kesehatan, IRT di Bengkulu Selatan Diamankan, Pernah Dibui Kasus Yang Sama

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM -Diduga Lakukan Penyalahgunaan Obat Kesehatan, IRT di Bengkulu Selatan Diamankan, Pernah Dibui Kasus Yang Sama.

Seorang Ibu rumah tangga (IRT)berinisial SS (33) diamankan oleh pihak kepolisian.

IRT yang tinggal dk Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini diduga menjual obat tanpa menggunakan resep dokter.

Obat tersebut jenis Samcodin, hebarnya lagi Ss diketahui baru keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan, usai menjalani masa hukuman dengan perkara yang sama pada November tahun 2022.

BACA JUGA:Dikenal Sebagai ' Serambi Mekkah', Inilah 4 masjid tua di Provinsi Aceh

BACA JUGA:Banyak Situs Bersejarah, Inilah Tempat Wisata di Palembang

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, SH membenarkan, bahwa polsi Polres BS telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisail Ss dalam perkara tindak pidana kejahatan penyalahgunaan obat kesehatan.

"Satu orang pelaku inisial Ss seorang IRT dengan perkara menjual obat-obat tanpa rekomen/resep dokter diamankan,"kata Sarmadi pada Jumat (19/4/2024).

Dikatakan Sarmadi, IRT diamankan dengan barang bukti berupa 65 butir obat keras jenis samcodin serta uang tunai Rp 140 ribu diduga hasil dari penjualan.

"Untuk BB diamankan berupa 65 butir samcodin dan uang tunai Rp 140. Barang bukti ini besar dugaan hasil alat pelaku dalam melancarkan bisnisnya,"gumam Sarmadi.

BACA JUGA:Inilah 5 Masjid Tertua di Indonesia, Penuh Sejarah Perkembangan Islam

BACA JUGA:Peringkat Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

IRT dalam perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka dan Pasal dikenakan yakni pasal 196 jo to Pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.

"Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut diamankan di sel tahanan polisi pores BS,"pungkas Sarmadi.(yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: