Kembali Tempat Masakan Minyak di Babat Toman Terbakar, Pemilik Berhasil Diamankan

Kembali Tempat Masakan Minyak di Babat Toman Terbakar, Pemilik Berhasil Diamankan

Tersangka yang diamankan polisi--

HARIANMUBA.COM,- Kembali Tempat Masakan Minyak di Babat Toman Terbakar, Pemilik Berhasil Diamankan.

Tempat masakan atau penyulingan minyak di Babat Toman kembali mengalami kebakaran.

Pada Selasa 24 April 2024 kebakaran terjadi dimasakan minyak yang ada di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman.

Pemilik masakan diketahui bernama Sopyan(45) warga desa Toman diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman beberapa saat setelah kejadian.

BACA JUGA:Negara ini Harapan Hidup Rendah, Apakah Termasuk Indonesia

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kampanyekan 10 Program Pokok melalui Gerakan Tanam Cabai

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar," jelas Kapolsek.

"Penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Jalan Rusak di Jirak Raya. Ini Diungkapkan Pj Bupati Sandi Fahlefi

BACA JUGA:Belum Dirilis di Indonesia, Segini Harga Xpander HEV

Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH mengingkapkan Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: