Nekad Curi Kabel Bawah Tanah di Tol Indralaya - Prabumulih, Pria Ini Diamankan

Nekad Curi Kabel Bawah Tanah di Tol Indralaya - Prabumulih, Pria Ini Diamankan

Tersangka pencurian kabel bawah tanah tol --

BACA JUGA:Penasaran, Inilah 10 Kota Dengan Populasi Terkecil di Indonesia, Sebagian Besar dari Pulau Sumatera

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Hari, berawal dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya. 

"Karena sebelumnya kita mengamankan teman pelaku saat melaksanakan aksi pencurinnya, di Tol Indralaya-Prabumulih," terangnya. 

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu dilakukan pelaku bersama temannya pada 30 Juni 2023 lalu, di area Tol KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir.

"Teman pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," sebutnya. 

BACA JUGA:Pemilik Asik Nonton Piala Asia U23, HP Meledak Saat Dicas Diatas Kulkas

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tol Palembang - Lubuk Linggau Berlanjut, Ini Seksi yang Segera Dibangun

Dipaparkan Kapolsek Tanjung Batu, penangkapan terhadap pelaku Hari sebelumnya berasal dari informasi yang disampaikan oleh informan. Menurut informan tersebut, pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Ibul Kecamatan Belida Darat Kecamatan Muara Enim.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, langsung mengamankan pelaku di dalam rumahnya.

"Saat akan diamankan, pelaku hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku akhirnya kita amankan," terangnya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa perbuatan pencurian ini dilakukan keduanya dengan cara memotong kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih di KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman.

BACA JUGA:Usai Alihkan listrik ke PLN, Begini Nasib PT MEP

BACA JUGA:Kalahkan Arab Saudi, Uzbekistan Jadi Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23

"Pelaku berhasil mencuri 15 potong kabel dengan panjang sekitar15 meter," ujarnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan resedivis, karena pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Muara Enim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: