Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Presiden Jokowi--
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Warga Kecamatan Lalan Korban Terkaman Buaya Masih Terus Dicari
BACA JUGA:Toyota Fortuner Hybrid 48V, Ramah Lingkungan dan Bertenaga
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10) Berbadan Sehat
BACA JUGA:Dikalahkan Irak, Masih Ada Jalan Lawan Guinea di Babak Playoff
BACA JUGA:Pelaku Pemalak Sopir Truk yang Viral di Medsos Diamankan, Satu Masih Buron
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: