Aturan Baru Mulai Diberlakukan, 3 Kades di Prabumulih Otomatis Diperpanjang Masa Jabatannya
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM,- Aturan Baru Mulai Diberlakukan, 3 Kades di Prabumulih Otomatis Diperpanjang Masa Jabatannya.
Aturan baru tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang mulai diberlakukan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.
Di Kota Prabumulih sendiri, sebanyak tiga Kepala Desa (Kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
BACA JUGA:Apdesi Sungai Lilin Gelar Pertemuan Rutin, Camat Ajak Tingkatkan Kedispilinan
BACA JUGA:Keseruan Warga Kertayu Berebut Lemang Bareng Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM, dibincangi belum lama ini.
"Ada tiga Kepala Desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun, tiga Kepala Desa tersebut berakhir masa jabatan di tahun 2025 dan akan secara otomatis mendapat perpajangan dua tahun menjadi tahun 2027," bebernya.
Ditanya desa mana saja yang mendapat perpanjangan itu, Fauzan mengatakan desa Pangkul dan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). "Untuk di kita hanya 3 desa itu," katanya.
Disinggung apakah mereka juga otomatis dapat dana pensiun, Fauzan mengaku untuk masalah dana tersebut bergantung pada kemampuan keuangan desa.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini Kriteria Kades yang Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun
BACA JUGA:Segera Renovasi Bangunan Asrama SMAN 3 Kayuagung OKI yang Terbakar
"Untuk dana bagi kepala desa itu bergantung dengan keuangan desa karena dianggarkan di masing-masing desa," tambahnya.
Dengan demikian, masa jabatan Kades yang akan berakhir di 2026 dan seterusnya pun langsung diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: