Perlu Diketahui, Ini Kriteria Kades yang Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Perlu Diketahui, Ini Kriteria Kades yang Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Perlu Diketahui, Ini Kriteria Kades yang Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU tersebut memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi. 

Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024. 

BACA JUGA:Segera Renovasi Bangunan Asrama SMAN 3 Kayuagung OKI yang Terbakar

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pj Gubernur Sumsel Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut. 

Terkait masa jabatan Kades ini tidak berlaku bagi semua kepala desa.

Hanya bagi yang memenuhi kriteria saja yang masa jabatannya otomatis diperpanjang.

BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik Berjalan Dengan Baik, Pj Bupati Muba Sidak Layanan Publik

BACA JUGA:Bahaya Biarkan Anak Main HP Sambil Tiduran, Bisa Bikin Mata Rabun Permanen

Bagi Kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 maka tidak otomatis diperpanjangn.

Artinya kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024 tetap mengacu ke aturan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: