Jangan Salah Pilih Formasi CPNS 2024, Ini Bedanya Instansi Pusat & Instansi Daerah

Jangan Salah Pilih Formasi CPNS 2024, Ini Bedanya Instansi Pusat & Instansi Daerah

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 segera dibuka. Namun para calon peserta harus lebih teliti dalam memilih formasi baik Instansi daerah maupun instansi pusat.

Instansi pusat merupakan bagian dari kementerian atau lembaga, baik itu pemerintah maupun nonpemerintah, yang berada di tingkat pemerintahan pusat.

Contohnya adalah Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pegawai di instansi pusat merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), baik itu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA:Pj Gubernur Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Heboh Video Asusila di Duga Dari Ogan Ilir, Ini Langkah Kepolisian

Mereka ditempatkan di seluruh Indonesia, termasuk kantor wilayah dan lembaga-lembaga di setiap provinsi.

Penempatan Pegawai

Penempatan pegawai di instansi pusat bisa termasuk di pemerintahan pusat di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta.

Namun, dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pegawai ASN kemungkinan akan dipindahkan ke IKN dalam beberapa tahun ke depan.

BACA JUGA:MTQ XXX di Muba, Ini Tri Kesuksesan Diraih

BACA JUGA:Sebaiknya Dihindari, 6 Orang Ini Bisa Membawa Hal Buruk di Dalam Kehidupan Kita

Penempatan juga dapat dilakukan di kantor wilayah di berbagai provinsi, sesuai dengan domisili atau dengan mengajukan surat keterangan dari RT atau kelurahan setempat.

Pendapatan dan Tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: