Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Kembali Terbakar, Satu Pemilik Sumur Diamankan

Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Kembali Terbakar, Satu Pemilik Sumur Diamankan

Lokasi sumur minyak yang terbakar--

"Selanjutnya Unit Pidsus melakukan penangkapan tersangka di penginapan tersebut dan membawa ke Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kasat mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UURI Nomer 22 Tahun 2002.

BACA JUGA:Tapak Dara, Obat Herbal Alami yang Bisa Mengobati Penyakit Kanker

BACA JUGA:Halal dan Anti Riba, Ini Pinjol Resmi Syariah Cepat Cair Legal Terdaftar OJK

Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam.pasal 40 angka ke 7 Undang Undang RI nomer 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undanh JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasar 188 KUHPidana.

"Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar," tutupnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: