Diduga Lajukan Pencurian Kusen dan Pintu Rusunawa Sekayu, Warga Muara Teladan Ini Diamankan
Tersangka yang diamankan polisi--
"Sehingga harus melakukan pencurian barang milik pemerintah (Dinas Perkim Muba) yang merupakan untuk kepentingan umum, dan dilakukannya dengan cara membongkar atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang," tambahnya.
Kapolsek menjelaskan tersangka saat ini dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Miliki Dynamic Island ala iPhone 14, Harga Realme Note 50 hanya Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA, Ini Formasi dan Persyaratannya
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek menghimbau untik tersangka lain agar tersangka lain menyerahkan diri.
"Karena kami akan terus memburunya dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: