Jadikan Pelajaran, Buntut Peristiwa OD Saat Acara Pernikahan Di Muratara, Tuan Rumah Dinyatakan Bersalah
sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau--
Bahwa penyelenggara hiburan yang memainkan musik remix dapat dipidana ringan.
“Kepada masyarakat yang menonton hiburan musik, DJ maupun remix, juga agar tidak mengonsumsi narkoba ataupun miras. Bisa overdosis dan meninggal dunia," imbaunya. (zul/air/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: