Rugikan Negara Sebesar 1,8 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rugikan Negara Sebesar 1,8 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala unit BRI diamankan--

Lalu berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, akibat perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka yakni tersangka PS dan AU, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: