Begini Cara Mengecek KTP Apakah Sudah Terdaftar di Pinjol

Begini Cara Mengecek KTP Apakah Sudah Terdaftar di Pinjol

Ilustrasi KTP--

* Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

* Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektar

BACA JUGA:Gempar, Penemuan Jenazah Bayi yang Baru Lahir di Sungai Musi di Desa Bailangu, Diduga Sengaja Dibuang

* Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

* Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

* Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

* Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA:Beri Bantuan Langsung, Pj Gubernur Agus Fatoni Gunakan Perahu Karet Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten OKU

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sanga Desa Meningkat, Pedagang Pun Bisa Tersenyum

2. Menggunakan Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

3. Menggunakan X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

BACA JUGA:Marak Kejadian Pembongkaran Kios, Membuat Pedagang di Kota Sekayu Resah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: