Bagaimana Hukum Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah

Berkurban namun belum akikah tetap diperbolehkan karena akikah biasanya akan dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut. 

Tentu saja hal ini tidak boleh disepelekan sehingga harus tetap berusaha dengan maksimal. 

Ada pula pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa apabila saat kecilnya orang tersebut orang tuanya tidak melakukan akikah atasnya maka saat dewasa tetap diperbolehkan untuk berkurban. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Persetujuan Tiga Raperda

BACA JUGA:IKM Sungai Lilin Kirim Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumbar, Hasil Penggalangan, Dilepas Langsung Camat

Dilanjutkan dengan menyatakan bahwa semoga kurban tersebut mampu mewakili akikah masa kecilnya. 

Melihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW yang melakukan akikah penyembelihan kurban untuk kedua cucunya. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu kondisi anak-anak Nabi sedang dalam kesusahan. Yang mana untuk hukumnya juga memang tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. 

Tentu saja sah-sahnya saja dilakukan karena untuk akikah sendiri bukan merupakan tanggung jawab pribadi. 

Dan ibadah ini adalah bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah SWT berbeda dengan kurban yang memiliki pengertian sebagai bentuk dari taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

BACA JUGA:Pastikan Eksekutif dan Legislatif Bersinergi, Pj Bupati Sandi Fahlepi Kunjungi ke DPRD Muba

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sidak Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Pesan yang Disampaikan

Apa Kaitannya Ibadah Kurban dan Akikah? 

Selanjutnya, apabila masih terdapat pertanyaan mengenai bolehkah berkurban tapi belum akikah? Tentu saja bisa dilihat dari keterkaitan antara kedua ibadah tersebut. Hukum kurban tapi belum akikah tentu diperbolehkan karena keduanya tidak memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya. 

Tidak ada larangan untuk orang yang ingin melakukan kurban meskipun sebelumnya belum diakikah atasnya oleh kedua orang tua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: