Bolehkah Guru PPPK Pakai Baju Korpri? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Guru PPPK Pakai Baju Korpri? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Masalah seragam dinas untuk PPPK Guru telah diatur pemerintah Indonesia, terkhusus seragam KORPRI sudah diatur Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut seragam Korpri digunakan ketika mereka menjalankan tugas atau berdinas.

KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.

Sedangkan PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Libur Panjang, Jumlah Kendaraan Lintasi Tol Tran Sumatera Meningkat Tertinggi di Tol Palembang Indralaya Prabu

BACA JUGA:Pilihan Menu Sarapan Sehat untuk Usia di Atas 50 Tahun

Dewan Pengurus Besar KORPRI sendiri juga telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 bahwa PPPK berada dalam naungannya.

Sehingga secara resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusulkan SE Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022.

SE Kemendagri tersebut memperjelas penggunaan seragam atau baju KORPRI untuk ASN PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Lantas bagaimana dengan Guru PPPK? Bukankah guru berada dalam naungan Kemendikbudristek?

BACA JUGA:Terus Dikebut, Ini Progres Pembangunan 3 Rest Area Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Pemuda Ngulak 1 Sanga Desa Ingin Adanya Turnamen Futsal

Ternyata berdasarkan SE dari Dewan PB KORPRI tersebut di atas, Guru PPPK bisa atau boleh menggunakan seragam baju KORPRI.

Lengkap dengan pin lambangnya yang selalu disematkan di baju bagian dada kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: