Aplikasi SRIKANDI Diterapkan di Seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan Kabupaten Muba
--
HARIANMUBA. COM, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Tingkat Desa/Kelurahan.
Acara berlangsung di Ruang Layanan Komputer Dispusip Kabupaten Muba, Rabu kemarin.
BACA JUGA:Genset Meledak di Lubuk Linggau, 3 Orang Alami Luka Bakar
BACA JUGA:PNS Muba Bisa Tersenyum Sumringah, Karena Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan bahwa, Pemkab Muba terus mengupayakan pengimplementasian pelayanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, salah satunya di bidang kearsipan melalui pemanfaatan Aplikasi Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik yang dinamakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
"Penerapan Aplikasi yang berlaku secara nasional ini terus di masifkan oleh Dispusip dan Dinkominfo Muba kepada seluruh OPD dan seluruh Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, bahkan dengan dimulainya Bimtek hari ini, maka akan diterapkan sampai Ke Level Pemerintah Kelurahan/Desa,"bebernya.
BACA JUGA:Lebih dari 24 Jam, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Muba Listrik Masih Padam, Aktifitas Terganggu
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Kepala Bagian Persandian Jerry Rinoldy ST MT mengatakan, penerapan Aplikasi SRIKANDI di Seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan akan di Mulai pada Bulan Agustus 2024 sekaligus dengan 2 Tahun Penerapan Aplikasi SRIKANDI di Pemkab Muba.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Muba Apresiasi Pembentukan Raperda LPj TA 2023 dan Dua Raperda Inisiatif Pemkab Muba
"Adapun materi yang akan diberikan yaitu, materi penerapan Aplikasi SRIKANDI Desa/Kelurahan di Pemkab Muba, Praktek Pembuatan Akun SRIKANDI Desa/Kelurahan yang meliputi Input Unit Kerja, Input Jabatan, Input User Pengguna, Input User Pencatat Surat dan Materi Sertifikat TTE bagi Kepala Desa/Lurah,"bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: