Tim Gabungan Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Tim Gabungan Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku tawuran yang terjadi belum lama ini.

Kasat Reskrim Polrestabes  Palembang AKBP Haris Dinza membenarkan penangkapan dua orang remaja yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban atas nama M Hafis tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kedua pelaku tersebut yakni AR (19) dan MB (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat II Kota  Palembang. Keduanya ditangkap setelah aksi tawuran yang dilakukan keduanya viral di sosial media dan menyebabkan seorang meninggal dunia saat menjalani perawatan medis," ujarnya, Selasa 18 Juni 2024.

Sementara, Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing menambahkan, kedua pelaku ditangkap berkat kerjasama Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Ini 19 PTN Terbaik di Indonesia Versi QS World University Rankings 2025

BACA JUGA:Membanggakan, Desa Bukit Jaya Sungai Lilin Juara 1 Regional Sumatera, Lomba SDGs Tingkat Nasional

"Dalam peristiwa yang menewaskan korban M Hafis pada aksi tawuran yang terjadi 7 Juni 2024 lalu. Untuk peran kedua pelaku cukup krusial yakni melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, punggung, lengan jari tangan," ujarnya.

"Benar kedua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita tangkap, keduanya yakni berinisial MB dan AR," tambah AKP Robert.

Ditambahkannya, kedua pelaku ditangkap setelah Jatanras Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes  Palembang melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyian mereka di kawasan Talang Jambe Sukarami  Palembang.

"Peran masing-masing pelaku, AR membacok korban, kemudian pelaku MB berperan mengejar korban menarik senjata tajam yang menancap di kepala korban," katanya.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Ini Rekomendasi Tanaman yang Bisa Bantu Menurunkan Darah Tinggi

BACA JUGA:Potong Dua Ekor Sapi, Dinkominfo Muba Bagikan Daging Kurban Gunakan Gedebog Pisang

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya lanjutnya juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai salah satu pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang dipakai pelaku MB dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: