Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya

Pelaku pembunuhan siswi SMK--

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini bermula tersangka dengan korban bertemu. Korban menerima telepon dari seorang pria. 

"Lalu keduanya bertengkar hingga berada di kebun karet, tempat kejadian perkara," sambung Kapolres.

BACA JUGA:Libur Lebaran Idul Adha, Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera Naik 23 Persen, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Perbandingan Antara Jalan Kaki dan Naik Tangga, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?

Tersangka Yasir ternyata telah menikah tiga kali dan saat ini tengah menunggu kelahiran anak dari istri ketiganya.

Fakta ini juga menambah kompleksitas latar belakang pelaku yang sebelumnya sudah memiliki riwayat perceraian.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Diganti, Ini Sosok PJ Gubernur Baru

BACA JUGA:OPPO A59 Smartphone Entry Level dengan Spesifikasi Mumpuni dan Harga Terjangkau Cuma Rp 2 Jutaan

Sementara itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dikenakan atas aksi perampokan yang dilakukan pelaku di tempat kejadian.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: