Seberapa Besar Dosa Pelakor? Berikut Penjelasannya Menurut Islam

Seberapa Besar Dosa Pelakor? Berikut Penjelasannya Menurut Islam

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Marak terjadi perselingkuhan yang menyebabkan rusaknya sebuah hubungan rumah tangga hingga berujung pada perceraian membuat resah kalangan ibu-ibu.

Belakangan ini, istilah pelakor semakin populer digunakan. pelakor adalah singkatan dari perebut suami orang.

Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mencintai orang lain, karena cinta adalah fitrah alami yang datang tanpa harus dicari.

Orang yang mencintai memiliki derajat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT.

BACA JUGA:Kades Srigunung Bantah Sumur Minyak Cemari Sungai Dawas Miliknya

BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Kelurahan Babat Terbakar

Seseorang yang memiliki cinta mendalam bahkan bisa dianggap mati syahid dengan beberapa ketentuannya.

Namun, seorang wanita atau pria yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari keluarga lain, terutama kerabat dekat, sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Terkait dengan dosa wanita yang merebut suami orang atau pelakor sendiri pernah dijelaskan dalam suatu video yang diunggah oleh kanal Youtube Chanel Doa Pedia.

Berdasarkan sunnah Rasul, hukum seorang wanita yang merebut suami orang lain adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Ikut Khitanan Massal, Anak-anak di Muba Dapat Uang Saku dari Sekda Apriyadi

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Uang Haram! Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami menceraikan wanita lain yang menjadi istrinya, dengan maksud agar sang wanita ini memonopoli ‘piringnya’ sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan Wanita dalam Islam,".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: