Warga Muara Merang Bayung Lencir Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Warga Muara Merang Bayung Lencir Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Tersangka saat diamankan Polsek Bayung Lencir--

Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," Ujar Wahyudi yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: