Warga Muara Merang Bayung Lencir Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
![Warga Muara Merang Bayung Lencir Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya](https://harianmuba.disway.id/upload/5799a2b4837542f23145db2f1419bdbb.jpg)
Tersangka saat diamankan Polsek Bayung Lencir--
Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," Ujar Wahyudi yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: