Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun

Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun

Perpanjangan SK Kades menjadi 8 tahun--

Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.

"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.

BACA JUGA:Sisi Jembatan Sumber Urip Sialang Agung Plakat Tinggi Ambruk, Terancam Roboh

BACA JUGA:Jembatan Teluk I, Saksi Bisu Perjuangan Bangsa di Musi Banyuasin yang Nyaris Terlupakan

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.

"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Melihat Sejarah Desa Epil Muba, Ternyata Nama Desa Ini Diambil dari Nama Sungai

BACA JUGA:Susahnya Mencari Material, Rumah Bahan Dasar Kayu Mulai Ditinggalkan, Berikut Tips Kayu Biaya Murah

"Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat," pungkasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: