Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun
Perpanjangan SK Kades menjadi 8 tahun--
BACA JUGA:53 Personil Polri dan ASN Polres Muba Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi
"Seolah-olah ini sudah menjadi ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya.
Ditambahkan sang Kades, dirinya merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, karena selama ini mereka telah memberikan iuran sebesar Rp 1,5 juta untuk FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya.
Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan.
BACA JUGA:Lama Tak di Guyuri Hujan, Batang Karet di Muba Mulai Gugur Daun, Produksi Getah Menurun
"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.
BACA JUGA:Ini Langkah Awal Untuk Memadamkan Api Sumur Minyak Ilegal dan Bersihkan Sungai Dari Minyak Mentah
BACA JUGA:Begini Cara Mendinginkan Ponsel yang Cepat Panas
"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan.
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: