Kabar Gembira, Saat ini Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D

Kabar Gembira, Saat ini Status Bansos PKH dan BPNT di SIKS-NG Sudah SP2D

Bansos--

HARIANMUBA.COM - Kabar gembira bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) karena dikabarkan status PKH dan BPNT di SIKS-NG sudah SP2D.

Ada KPM mengabarkan bahwa di kartu KKS miliknya ada masuk saldo Rp 400 ribu dan telah diambil pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin.

Apakah saldo tersebut merupakan pencairan BPNT via kartu KKS atau PKH?

Setelah dicek di aplikasi SIKS-NG pencairan PKH dan BPNT ternyata belum ada perubahan periode salur dan masih tetap statusnya pencairan bulan Mei-Juni 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS maupun melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Ini Profil Anggota PPLN Den Haag yang Membuat Ketua KPU Dipecat

Bantuan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 via kartu KKS dipastikan belum ada pencairan hingga hari ini.

Saldo Rp400 ribu yang masuk ke kartu KKS merupakan pencairan penerima manfaat baru yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bansos baru alokasi Mei-Juni 2024.

Di SIKS-NG untuk saat ini statusnya sudah SP2D, begitu juga bantuan BPNT bagi penerima manfaat baru statusnya sudah SP2D di SIKS-NG.

Bulan Juni kemarin, ternyata ada beberapa KPM yang diambil dari DTKS belum menerima bantuan sosial atau sudah mendapatkan bansos dan mendapatkan bansos baru.

BACA JUGA:Beli iPhone dengan Garansi Internasional atau Eks Inter, Ini Resiko yang Harus Kamu Hadapi

BACA JUGA:8 Buah-buahan Enak yang Mampu Turunkan Kolesterol dan Asam Urat

Contohnya sudah masuk dalam DTKS dan belum menerima bansos apapun, dan di bulan Juni lalu ditetapkan Kemensos sebagai penerima PKH maupun BPNT.

Setelah dicek di aplikasi SIKS-NG para penerima PKH dan BPNT yang baru ditetapkan Kementerian Sosial statusnya sudah SP2D dan akan disalurkan mulai awal bulan Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: