Satu Orang Ditahan Kejari Palembang, Kasus Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019
Satu Orang Ditahan Kejari Palembang, Kasus Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019--
BACA JUGA:Pemuda di OKU Timur Meninggal Tenggelam, Saat Mencari Ikan
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: