Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah--
HARIANMUBA.COM - Sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah.
Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah, sehingga berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.
Mengenai pengertian sertifikat telah dijelaskan di dalam buku 'Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah' karya Dr Urip Santoso, SH, MH, yang menjelaskan mengenai sertifikat telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disampaikan bahwa buku tanah merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang biasanya memuat data yuridis dan data fisik. Data tersebut berkaitan dengan suatu objek pendaftaran tanah yang diketahui sudah ada haknya.
BACA JUGA:Rutin Makan Labu Siam Bisa Mencegah Penyakit Usus hingga Kanker
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Upacara Bendera
Sementara itu, sertifikat tanah berkaitan dengan surat tanda bukti hak yang dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Setidaknya ada sejumlah jenis sertifikat tanah yang dapat dibuat oleh masyarakat. Salah satu di antaranya adalah sertifikat hak milik.
Lantas berapakah biaya pembuatan sertifikat tanah yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Terkait dengan biaya pembuatan sertifikat tanah ternyata tidak hanya dibayarkan saat pendaftaran saja. Lebih dari itu, ada sejumlah biaya lain yang dibebankan kepada pemilik tanah untuk dapat memiliki sertifikat tanah. Pada kesempatan ini pembahasan berfokus pada pembuatan sertifikat tanah baru.
BACA JUGA:Beli iPad 9 dengan Harga Menguntungkan di 11.11 Blibli
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Macang Sakti Akui Cabup Lucianty Punya Niat Tulus untuk Muba
Dijelaskan dalam laman resmi PPDI Kota Semarang, biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari biaya pendaftaran dan pengukuran tanah. Adapun biaya pendaftaran yang dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang bersangkutan adalah sebesar Rp50.000.
Lain halnya dengan harga pendaftaran yang dapat seragam antara satu dengan lainnya, berbeda dengan biaya pengukuran tanah yang bisa memiliki beragam antara pemohon yang satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan seperti namanya, biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan ukuran tanah masing-masing pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: