Pj Gubernur Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Muba

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Muba

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Muba--

HARIANMUBA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Kapolda Sumsel, A. Rachmad Wibowo memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 24 Juli 2024.

Pada rapat tersebut  Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan tindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius. Dikarenakan dampak negatif  terhadap kelestarian lingkungan dan banyak  merugikan masyarakat.

Karena itu Pemprov  bersama Polda Sumsel  sepakat  untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja (Satker) yang beranggotakan unsur  Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan  dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera, Ini Langkah yang Dilakukan

"Dalam rapat tadi kita telah menyepakati untuk membentuk satgas yang bertugas untuk menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat. Ini sangat perlu dilakukan karena atas tindakan ini sudah ada yang memakan korban jiwa dan dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat," kata Elen.

Dia menambahkan dalam pencegahan illegal drilling dan refinery ini bersifat komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya.

"Karena sifatnya sangat komprehensif maka kita melibatkan banyak pihak dan instansi jadi bukan hanya sekedar aspek penegakan hukum tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Akui Kewalahan Tangani Ilegal Drilling, Dukung Dibentuknya Satgas

Dengan adanya satgas  tersebut, Elen mengharapkan masyarakat yang melakukan illegal Drilling dan Refinery akan berkurang  sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery  dalam waktu dekat.

"Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan ilegal ini," tegasnya.

Terkait penanganan hukum, Elen mengatakan akan dilakukan secara humanis dan dilakukan secara komprehensif.

"Update selanjutnya kita akan sampaikan lagi, kita libatkan banyak pihak di dalam satgas ini bahkan sampai ke pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, dan Kejaksaan yang fungsinya akan melakukan tindakan-tindakan hukum tentunya secara humanis," tandasnya.

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran Antar Pemuda di Kota Sekayu, Ini langkah Samapta Polres Muba

Sementara itu Kapolda Sumsel, A Rachmad Wibowo mengatakan dalam Satgas terdapat 4 Dan Subsatgas diantaranya Dansub Satgas Preemtif, Dan Subsatgas Preventif, Dan Sub Satgas Gakkum, Dan Subsatgas Rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: