Iuran BPJS Kesehatan Akan Mengalami Perubahan Pada Juli 2025, Tidak Ada Lagi Perbedaan Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Akan Mengalami Perubahan Pada Juli 2025, Tidak Ada Lagi Perbedaan Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Akan Mengalami Perubahan Pada Juli 2025, Tidak Ada Lagi Perbedaan Kelas--

HARIANMUBA.COM – Pemerintah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besaran mulai Juli 2025, seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. 

"Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," ujar Budi.

BACA JUGA:Miliki Taman Mini Didepan Rumah? Ini Inspirasi Agar Taman Terlihat Elegan

Penerapan KRIS ini ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025, dengan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan sudah mengimplementasikan sistem baru tersebut.

Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah skema iuran yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

   - Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

   - BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Bentuk Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Muba

   - Keluarga Tambahan PPU: 1% dari gaji per bulan per orang, dibayar oleh pekerja penerima upah.

   - Kerabat lain dari PPU: Mengikuti perhitungan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: