Warga Epil Diamankan Polsek Lais, Ditemukan 16 Paket Sabu

Warga Epil Diamankan Polsek Lais, Ditemukan 16 Paket Sabu

Warga Epil Diamankan Polsek Lais, Ditemukan 16 Paket Sabu--

Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1).

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: