Tol Bangkinang - Koto Kampar Segera Bertarif, Berikut Daftarnya

Tol Bangkinang - Koto Kampar Segera Bertarif, Berikut Daftarnya

Tol Bangkinang Koto Kampar--

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi PKK se Provinsi Sumsel, Pj Ketua TP PKK Muba Tingkatkan Sinergitas Dukung Program Prioritas

BACA JUGA:Nokia Magic Max 2024, Smartphone Flagship Terbaru dengan Performa Tangguh dan Desain Elegan

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:

Kendaraan Golongan I: Rp60.000

Kendaraan Golongan II & III: Rp89.500

Kendaraan Golongan IV & V: Rp119.500

BACA JUGA:Capaska Muba siap berangkat mengibarkan bendera merah-putih

BACA JUGA:Hamzah Haz Wafat, Lapas Sekayu Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Untuk rute Bangkinang menuju XIII Koto Kampar, tarifnya adalah:

Kendaraan Golongan I: Rp26.000

Kendaraan Golongan II & III: Rp39.500

Kendaraan Golongan IV & V: Rp52.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: