Hendak Edarkan Sabu di Kota Sekayu, Warga Palembang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Hendak Edarkan Sabu di Kota Sekayu, Warga Palembang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Tersangka saat diamankan Polisi--

"Orang yang ada dikamar hanya sendirian yangkemudian diketahui identitasnya adalah UB," tambahnya.

Pelaku UB sendiri sudah di tetapkan menjadi tersangka sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba.

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrim, Pengusaha Ikan Keramba di OKI Merugi, Banyak Ikan Mati Mendadak

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi 203 Perwira, Termasuk Kapolsek Sungai Lilin dan Keluang

Kasat mengungkapkan yang bersangkutan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 20 milyar rupiah ditambah 1/3.

"Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami dan Alhamdulillah dapat terungkap, kami akan terus kembangkan kasus ini sehingga bandar narkoba yang lebih besar dapat segera kami tangkap," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: