Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Peninggalan di Grebek, Ini Hasilnya

Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Peninggalan di Grebek, Ini Hasilnya

Tersangka dan barang bukti narkoba--

HARIANMUBA.COM,- Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Rumah Warga Peninggalan di Grebek, Segini Barang Buktinya

Gerak cepat Satres Narkoba Polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk tentang rumah seorang warga di Peninggalan yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Alhasil pada hari Rabu 24 Juli 2024 seorang terduga pelaku dengan inisial IL (35) berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 27,13 gram.

IL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ada dirumahnya adalah miliknya.

BACA JUGA:DPD LAN Muba Nyatakan Siap Mendukung Terwujudnya Pemilu Damai

BACA JUGA:Pemdes Bukit Jaya Sungai Lilin Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk Palestina

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan kabar tersebut.

"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya," jelasnya.

Dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan lebih dalam setelah hasil penyelidikan diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba.

"Maka pada hari Rabu kemarin rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH dan benar dirumahnya ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 51 paket," tambahnya.

BACA JUGA:Harus Lebih Teliti, Ini Tanda Motor Matic Bekas yang Masih Bagus Untuk Dibeli

BACA JUGA:Karhutlah di Muara Medak Bayung Lencir Kembali Membara, Terpantau 2 Titik Hotspot

Tersangka IL di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: