Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti, Dari 110 Perkara Pidana

Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti, Dari 110 Perkara Pidana

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejari Muba--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Kejari Muba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti.

Barang Bukti yang dimusnahkan beras Dari 110 Perkara Pidana  yang telah Inskracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan itu sendiri berlangsung di halaman Kejari Muba Kamis 8 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muba atau yang mewakili.

BACA JUGA:Penanganan Longsor Tol Bocimi Terus Dilakukan, Akhir Tahun 2024 Ditargetkan Rampung

BACA JUGA:Toyota Rush 2024 Jadi Perbincangan Pencinta SUV, Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Muba 41 perkara narkotika, Orhada dan Tindak Pidana Umum dan Lainya (TPUL).

Selain itu  ada  69 perkara diantarnya maling, senjata api, senjata tajam, Kemarin Kamis 8 Agustus 2024. 


Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Senjata tajam oleh Kejari Muba--

Kajari Muba Roy Riady SH melalui kasi PB3R Giovani SH mengatakan bahwa tujuan pemusnahan sesuai pasal 270 KUHP UUD no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bawah tugas jaksa tersebut menjalan hasil pengadilan. 

BACA JUGA:6 Jenis Ular Sawah yang Sering Masuk Rumah, Harap Waspada, Ada Yang Berbisa

BACA JUGA:Terpantau Stabil, Inilah Harga Emas Antam Terbaru

Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa ditambah di UU narkotika pasal 101 ayat 1 narkotika, Prekursor.

Dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan Prekursor narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: