Tertangkap Basah Panen Buah Hindoli, Warga Sungai Lilin Diamankan

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan polisi--
Tersangka NS kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan ancaman hukuman selama 7 tahun .
Untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap kami himbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tabgkap. Ujar febi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: