Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Bebas dari Penjara, Hadiri Munas Golkar di Jakarta

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Bebas dari Penjara, Hadiri Munas Golkar di Jakarta

Dodi Reza Alex Noerdin tampak menghadiri Munas Partai Golkar --

JAKARTA, HARIANMUBA.COM- Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, resmi bebas dari penjara pada 17 Agustus 2024.

Dodi sebelumnya menjalani hukuman atas kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba. Kebebasan Dodi disambut positif oleh pihak keluarganya.

Usai bebas, Dodi Reza langsung menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta. 

Kehadirannya menjadi perhatian publik, terlihat Dodi Reza bersama Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan (Sumsel), Bobby Adhityo Rizaldi, dan Ketua DPD Golkar Palembang, Muhammad Hidayat.

BACA JUGA:Asus Zenfone 11 Ultra, Hadir dengan Desain Elegan dan Spesifikasi Gahar

Momen ini menunjukkan bahwa Dodi kembali aktif dalam kegiatan politik setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Adik kandung Dodi Reza, Lury Elza Alex, yang juga merupakan anggota DPRD Sumsel terpilih dari Partai Golkar, membenarkan bahwa kakaknya telah bebas.

"Kami sekeluarga bersyukur, Alhamdulillah, Kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar," ujar Lury pada Rabu 21 Agustus 2024, seperti dikutip dari Radar Palembang.

Ia juga menyampaikan bahwa Dodi menyampaikan salam kepada masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dan berkomitmen untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Mulai Masuk Sumsel, Segini Harga Ditawarkan

"InsyaAllah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide, dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depannya," tambah Lury.

Dodi Reza sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang setelah terbukti menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba.

Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: