Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling--

HARIANMUBA.COM,- Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling.

Persoalan ilegal drilling di Kabupaten Muba diharapkan segera ada solusi nyata dari pihak terkait terutama Pemerintah pusat. 

Persoalan lingkungan hingga keselamatan hidup manusia yakni dalam hal ini para penambang menjadi hal penting yang selalu digencarkan Pj Bupati H. Sandi Fahlepi

“Kerusakan lingkungan dampak dari ilegal drilling serta keselamatan hidup baik para penambang di Muba dan masyarakat sekitar ke depan ini yang harus kita pikirkan dan diberikan solusi nyata,” ungkap Pj Bupati.

BACA JUGA:APPJ Lalan Gelar Aksi Solidaritas, Tabur Bunga dan Doa Bersama, Untuk Korban Ambruknya Jembatan Lalan

BACA JUGA:Xiaomi 14, Raja Baru Smartphone Android dengan Snapdragon 8 Gen 3

Hal ini diungkapkan saat menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pembahasan  Penanganan Ilegal Drilling Migas.

Acara berlangsung diruang Rapat Loka Kretagama Gedung Ali Wardana Lt.3 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Rabu 28 Agustus 2024. 

Rapat dipimpin oleh Elen Setiadi selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Selain itu juga merupakan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:KPU Muba Terima Pendaftaran Lucianty-Syaparuddin, Verifikasi Berkas Segera Dilakukan

BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah hingga 2 Unit Motor di Kecamatan Lalan Hangus Terbakar

Hadir juga antara lain Asisten Deputi Minyak dan Gas , Pertambangan dan Petrokimia, Herry Permana.

Asisten Deputi Emigas Kementerian BUMN, Abdi Mustakim. SKK Migas, PT. Pertamina EP, Polda Sumsel, kodam II Sriwijaya dan kementerian terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: