Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling
Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling--
Menurut Sandi, dirinya akan selalu terbuka menerima banyak masukan dari berbagai pihak untuk memaksimalkan penanganan serta mencari solusi dampak dari ilegal drilling.
Pj.Bupati Muba Sandi Fahlepi dalam kesempatan ini juga menyampaikan rasa terimakasihnya jika konsep Perpres telah berproses diajukan.
BACA JUGA:Sambut HUT Muba ke 68, Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan
BACA JUGA:Samsung Galaxy A32, Smartphone Serba Bisa di Bawah 3 Juta dengan Kamera 64 MP
Hal ini sebagai solusi selain dari penindakan hukum termasuk memikirkan aspek sosio kultur masyarakat yang perlu perlindungan dan penanganan bersama.
"Tata kelola sudah kami siapkan agar ke depan lingkungan di Muba lebih terjaga dan berkelanjutan kondusif, " ucap Sandi
Sementara itu, Elen dalam arahannya mengaku sangat perihatin dengan kondisi saat ini bahwa dampak dari ilegal drilling di Muba agar secepatnya dapat diselesaikan bersama dengan baik melalui forum ini.
“Terutama persoalan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa para penambang yang kerap kali menimbulkan korban," jelasnya.
BACA JUGA:Xiaomi Note 10 5G, Harga Merakyat Dengan Desain Elegan dan Spesifikasi Dewa
BACA JUGA:Redmi Note 12 Pro, Raja Baru Smartphone Kelas Menengah
"Hal ini akan kita bahas lagi secara teknis nanti dilapangan duduk bersama dan kita akan memfasilitasi pembahasan selanjutnya secara berkelanjutan sesuai konsep Perpres sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi disepakati bersama dan keberlanjutan setelah rapat ini ,” ungkap Elen.
Hadir mendampingi Pj Bupati Muba antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, H.Andi Wijaya Busro.
Dirut Petro Muba Khadafi , Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Oktarizal, kepala dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga diwakili kepala bidang Komunikasi Publik Kartiko Buwono.
Serta perwakilan Bagian Sumber Daya Alam dan dinas terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: