3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan

3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan

3 Anak Perusahaan PT Sinarmas Segera Disidang di PN Palembang, Gugatan Kebakaran Hutan--

Saat pengajuan permohonan gugatan disertai dengan aksi teatrikal dampak kabut asap karhutla sekaligus bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.

"Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," kata Ipan Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum pemohon gugatan diwawancarai.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Kemunculan Gigi Pertama Bayi dan Cara Menanganinya

BACA JUGA:Cuma 3 Juta, Realme C35 Tawarkan Spesifikasi yang Cukup Menggoda

Untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.

Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

BACA JUGA:Miliki Performa Kencang dan Harga Murah, ADVAN Workpro Lite Laptop Cocok Untuk para Mahasiswa

BACA JUGA:Harus Dipertimbangkan Secara Matang, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Saat Menggadaikan BPKB Motor

"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.

Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut. 

Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.

Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di  Palembang pada 2015, 2019, dan 2023. 

BACA JUGA:Terapkan 5 Langkah Ini Untuk Mencegah dan Mengurangi Gejala Penyakit Asam Lambung dan Gerd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: