Melalui DBH Sawit, Pemprov Sumsel Lindungi Pekebun Kelapa Sawit dengan JKK dan JKM
Penandatanganan MOU antara BPJS ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel --
HARIANMUBA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH. MSE berkomitmen melindungi pekerja di Sumsel termasuk termasuk para pekebun/petani kelapa sawit.
Komitmen itu diwujudkan Elen Setiadi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Palembang, di Hotel Novotel Kamis 5 September 2024.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan Launching Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
BACA JUGA:Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 5 dan 6 Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Dalam sambutannya Elen mengakui bawa cover jaminan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sumsel masih cukup rendah baru sekitar 32%. Karena itu pada 2025 mendatang, setelah melakukan hitung-hitungan dan melihat APBD Sumsel, Elen mengatakan Pemprov akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit.
" Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kab/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov. Ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. Tapi bisa cover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen.
Lebih jauh Elen juga mengatakan Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sering Dikeluhkan, Akhirnya Jalan Tegal Binangun Diperbaiki
Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengalokasikan dana tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Dipaparkan Elen, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektar, dengan jumlah pekebun mencapai 236 ribu orang. Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan sebagai pekebun kelapa sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diluncurkan hari ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun kelapa sawit beserta keluarganya.
BACA JUGA:Vivo X100, Performa Gahar, Kamera Unggul, Hasil Foto yang Memukau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: