Polsek Bayung Lencir Amankan Pemilik Salon, Diduga Jalani Bisnis Narkoba

Polsek Bayung Lencir Amankan Pemilik Salon, Diduga Jalani Bisnis Narkoba

Pemilik salon yang diamankan polsek Bayung Lencir--

"Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah perduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi barang haram berupa narkotika," jelasnya.

"Yaitu dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya dan Alhamdulillah tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan," tambahnya.

BACA JUGA:7 Pilihan Motor Matic Murah yang Nyaman untuk Perjalanan Jauh

BACA JUGA:Rapat Staf Pemkab Muba, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Dorong Percepatan Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten

Untuk penanganan lebih lanjut perkara tindak pidana narkotika di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

"Namun demikian kami akan terus mengembangkan kasus ini berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba, mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba," harapnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan Tersangka HEN dan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu.

Berdasarkan hasil uji aboratorium Forensik Polda Sumsel barang bukti narkotika tersebut adalah Positif Narkotika Jenis Shabu.

BACA JUGA:Benarkah AIR Kelapa Bisa Membuat Wajah Awet Muda? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:12 Siswa Muba Raih Beasiswa Hafidzpreneur, Siap Berprestasi di Universitas Tazkia

Sehingga setelah beberapa proses dilakukan HEN kami tetapkan menjadi tersangka .

Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), Sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: