Minyak Hasil Olahan Dari Bayung Lencir Diamankan di Jambi, 2 Tersangka Warga Muratara Diamankan

Minyak Hasil Olahan Dari Bayung Lencir Diamankan di Jambi, 2 Tersangka Warga Muratara Diamankan

Pengungkapan penyelundupan minyak olahan daru Bayung Lencir di Jambi--

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Masih Jadi Mobil Primadona, Segini Harga Toyota Avanza 2023

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Tenang Peserta Seleksi CPNS 2024 Bisa Lakukan Hal Ini!

Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024," jelas Kasat.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi,” tanbahnya.

BACA JUGA:Libur Panjang, Ini 5 Lokasi Wisata di Lampung yang Bisa Dikunjungi

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Kota Sekayu di Momen Libur Panjang, Tim Gabungan Gelar Patroli

Dia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah. 

“Kami minta masyarakat terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan bakar ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh,” tukasnya

 

Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Aktivitas BBM Ilegal di Kerinci Diungkap, Gudang BBM Digrebek, 2 Pemasok dari Bayung Lincir Diringkus Polisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: