Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Satu Tersangka Masih DPO
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polsek Sanga Desa--
HARIANMUBA.COM – Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Warung Kopi Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka utama, Ari Wibowo (22), warga Desa Macang Sakti, ditangkap di Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Kamis 19 September 2024 dini hari oleh gabungan Tim Spartan Polsek Sanga Desa, Resmob Polresta Palembang, dan Intel Polda Sumsel.
Kasus ini bermula dari laporan korban A’ang Trangggono (24), seorang wiraswasta asal Desa Reno Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu 18 Agustus 2024.
Menurut laporan polisi No: LP/B-17/VIII/2024, kejadian tersebut pencurian dengan kekerasan itu terjadi di warung kopi tempat korban bertemu dengan pelaku, Ari Wibowo, yang sebelumnya ingin membeli mobil truk Canter milik korban.
Dalam kejadian tersebut, Ari Wibowo yang berkomplot dengan temannya, Husrin (DPO), menodongkan senjata api kepada korban.
Meski senjata api gagal meledak, pelaku memukuli korban berulang kali sebelum mencuri mobil truk Canter warna kuning dengan nomor polisi R 1764 CD milik korban.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nirwan Haryadi SH melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
BACA JUGA:Lebih Aman Bagi Anak, Ini Dia Instagram Teen Account, Fitur Privasi Khusus untuk Remaja
“Kami langsung bergerak cepat. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Bukit Baru, Palembang” ujar Kanit Reskrim.
Saat diperiksa, tersangka Ari Wibowo mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Husrin, yang saat ini masih buron.
"Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil truk Canter, sebuah BPKB mobil, dan satu unit handphone merk Xiaomi Note 10. Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," terang kanit.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: