Gagal Maju Pilkada Empat Lawang, Pendukung HBA-Henny Gelar Aksi Protes di Jalan Lintas Tengah Sumatera
Massa beraksi membakar ban, memprotes KPU yang menyatakan pasangan HBA-Venny gagal lolos Pilkada Empat Lawang--
HARIANMUBA.COM — Pasangan calon H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) gagal dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada Empat Lawang 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa’i.
Keputusan ini memicu kemarahan para pendukung HBA-Henny yang menggelar aksi protes dengan membakar ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), tepatnya di Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 14.20 WIB.
Massa pendukung HBA-Henny tidak terima dengan keputusan KPU yang menggugurkan pasangan tersebut dari pencalonan. Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalintengsum terganggu, menyebabkan kemacetan panjang di dua arah, baik dari Tebing Tinggi menuju Kikim maupun sebaliknya.
BACA JUGA:Heboh, Motor N-max Terbakar di SPBU di Kota Sekayu, Usai Isi Pertamax
Polres Empat Lawang segera merespons situasi tersebut dengan mengerahkan personelnya ke lokasi. Sempat terjadi ketegangan antara massa dan petugas, sehingga polisi terpaksa melepaskan lima kali tembakan peringatan.
Api dari ban yang dibakar oleh massa berhasil dipadamkan dengan menggunakan kendaraan Water Canon. Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, meminta massa untuk membubarkan diri dan memperingatkan mereka agar tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Saya minta kepada para pendukung untuk membubarkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Alami Pegal Saat Mengemudi, Coba 5 Solusi Ampuh Berikut Ini
Massa akhirnya mulai membubarkan diri, namun beberapa orang di antaranya diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan karena melakukan aksi tanpa izin dari kepolisian.
Sementara itu, pada siang hari sebelumnya, KPU Empat Lawang telah menetapkan pasangan Joncik-A Rivai sebagai calon tunggal Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa HBA-Henny dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena HBA dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Zeekr 7X, SUV Listrik dengan Sederet Fitur Mewah, Segini Harganya
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ketika seorang kepala daerah diberhentikan setelah vonis inkracht, itu dihitung sebagai satu periode masa jabatan. Berdasarkan SK Mendagri tanggal 29 Juni 2016 dan putusan pengadilan yang inkracht pada 3 Mei 2016, masa jabatan HBA dihitung 2 tahun 8 bulan 7 hari, yang sudah dianggap lebih dari setengah masa jabatan," ungkap Eskan Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: