Bupati Definitif Cuti Kampanye, Pj Gubernur Kukuhkan Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Plt Bupa
Bupati Definitif Cuti Kampanye, Pj Gubernur Kukuhkan Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Plt Bupati Muratara--
HARIANMUBA.COM,- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E, mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
Pjs Bupati ini.masing-masing Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi.
Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yaitu
Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah. Pengukuhan dilakukan di Griya Agung Palembang, Selasa (24/9/2024) pagi.
BACA JUGA:Medco E & P Rimau Bantu Renovasi Sarana Sanitasi SD Negeri 2 Lais
BACA JUGA:TP-PKK Muba Inovasi Melalui Podcast untuk Dukung UMKM
Usai prosesi pengukuhan Pjs dan Plt Bupati, Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi ditempat yang sama juga mengukuhkan Pjs Ketua TP PKK Kabupaten Ogan Ilir, Ny. Tri Hartati Kurniawan, SE., M.Si.
Pjs Ketua TP PKK OKU Timur, Ny. Hj. Renny Edward Juliarta, SE.Ak., MM. Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas Ny. Evi Zurviana Azom Deva, SE., M.Pdi dan Plt Ketua TP PKK Musi Rawas Utara, Desi Inayatullah.
Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan l tiga Pjs dan satu Plt Bupati tersebut.
Diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Muratara tetap berjalan sebagaimana biasanya hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Pemdes Mulyo Rejo Gelar Musyawarah Desa, Merencakan Kegiatan Pembangunan Tahun 2025
BACA JUGA:Sri Kelola Lidi Sawit Jadi Produk Kerajinan Unik dan Berkualitas
“Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Elen Setiadi.
Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: