Gelar Upacara HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sekda Sumsel Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN RI
Gelar Upacara HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sekda Sumsel Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN RI--
Dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap.
“Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Medco E & P Rimau Bantu Renovasi Sarana Sanitasi SD Negeri 2 Lais
Menteri ATR/BPN berharap agar Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertifikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.
“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” tuturnya.
BACA JUGA:TP-PKK Muba Inovasi Melalui Podcast untuk Dukung UMKM
BACA JUGA:Pemdes Mulyo Rejo Gelar Musyawarah Desa, Merencakan Kegiatan Pembangunan Tahun 2025
Dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 pilar.
Yakni dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan (APH), dan Badan Peradilan.
“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp. 5,71 triliun," jelasnya.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: