Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Berikut Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online--

HARIANMUBA.COM - Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual adalah langkah penting untuk melindungi diri dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Cara Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Offline atau Secara Online

Dengan memblokir STNK, Anda memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda dan tidak dapat digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Mengapa Penting untuk Memblokir STNK?

BACA JUGA:Trik Cara Bikin Kamar Wangi dan Bebas Nyamuk Hanya dengan 3 Bahan Sederhana ini

BACA JUGA:Tak Perlu Pakai Skin Care, Ini Bahan Alami Membuat Kulit Wajah Jadi Halus dan Cerah

Mencegah Pajak Berlipat: Jika tidak diblokir, Anda tetap akan menerima tagihan pajak kendaraan.

Mencegah Tilang: Jika kendaraan digunakan untuk melanggar lalu lintas, surat tilang akan tetap dikirimkan ke alamat Anda.

Mencegah Penyalahgunaan: Kendaraan yang tidak diblokir dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk tindakan kriminal.

Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Inilah 3 Perawatan Mobil Saat Musim Hujan

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano, Motor yang Cocok Untuk Generasi Muda Urban

Sebelum melakukan proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: