Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Pemilik Sumur Minyak Ilegal menyerakan diri--

HARIANMUBA.COM – Warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa malam, 8 Oktober 2024 mendadak gempar. Pasalnya, seorang pekerja ditemukan tewas di lokasi sumur minyak ilegal milik Amra Dodi alias Dit (45), setelah diduga menghirup gas beracun dari sumur tersebut. 

Korban ditemukan tergeletak dekat bak penampungan minyak, yang hanya berjarak enam meter dari sumur ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak Pertamina, kadar gas berbahaya di lokasi sangat tinggi, dengan metana mencapai 53%.

BACA JUGA:Banyak Warga Muba Jadi Korban Investasi Bodong, Ini Himbauan PJ Bupati

"Korban diduga tewas akibat menghirup gas beracun, karena area sekitar sumur memang penuh dengan kandungan gas yang mematikan," jelas Yohan.

Amra Dodi, sang pemilik sumur minyak ilegal, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada keesokan harinya, Rabu 9 Oktober 2024, setelah sebelumnya sempat mendapatkan himbauan dari pihak kepolisian untuk menghentikan operasinya. 

"Tersangka sudah diperingatkan dan bahkan menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan," ujar Yohan.

BACA JUGA:Dukungan 11 Parpol Makin Memperkokoh Paslon Lucianty-Syaparuddin di Pilkada Muba 2024

Menurut Yohan saat ini lokasi kejadian sudah dipasangi garis polisi guna menghindari adanya korban lain. 

"Tersangka Amra Dodi kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, " tegasnya. 

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi termasuk 5 liter minyak mentah, mesin sedot air, dan berbagai peralatan pengeboran. 

BACA JUGA:CATAT! Polres Muba Bakal Gelar Operasi Zebra Musi, Mulai Senin 14 Oktober, Berikut 7 Sasaran Prioritas

"Kami akan terus mendalami kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya jaringan eksploitasi minyak ilegal lainnya di wilayah ini," ujar Kapolsek.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: