Ini Daftar Jaringan Gembong Narkoba di Kota Palembang Masuk Daftar Pencarian Orang
Ilustrasi --
BACA JUGA:Ternyata Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia Bertentangan Dengan Sabda Nabi SAW
Setelah Wehan sampai depan rumah, Leni membuka pagar dan mengambil pesanan sabu 1 kg dari Wehan yang tetap berada dalam mobilnya.
Saat Leni menutup pagar dan masuk ke dalam rumah, Wehan disergap 2 personel BNN RI yang sudah berbulan-bulan membuntutinya.
Melihat keributan depan pagar rumah mewahnya, Leni berlari ke belakang rumahnya membuang sabu yang baru diterimanya dari Wehan.
Setelah menangkap Wehan, tim BNN masuk ke rumah pekarangan rumah Leni. Tapi pintu depan rumah dan terali sudah terkunci dari dalam.
BACA JUGA:Kandungan Nutrisi dan Khasiat Buah Semangka Menurut Penelitian
BACA JUGA:Saat Melaju di Jalintim, Satu Keluarga Nyaris Tertimpa Tiang Listrik, Begini Kronologisnya
Tim BNN menuju belakang rumah dan menemukan bungkusan di pagar belakang, berisi paket sabu yang baru diterima Leni dari Wehan.
Dari hasil interogasi, Wehan mengaku sabu itu dari Atat dan Acoi.
Tim lainnya yang sudah berada di Palembang, langsung bergerak.
Menciduk terdakwa Himawan Teja alias Acoi di rumahnya, Jl Semangka IV, No, 1888/28 A, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih di Palembang Diduga Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beberapa Kali Beraksi
BACA JUGA:Gas Beracun Renggut Nyawa Pekerja, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara
Sedangkan Herman Teja alias Atat, sudah keburu kabur dari rumahnya di Jl Branjangan, No.12, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3.
Hampir 2 minggu dari itu, atau 5 Juli 2024, baru tim BNN RI berhasil menangkap Herman Teja alias Atat, yang bersembunyi di Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: