Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, Sempat Buro Selama 3 Tahun
Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, Sempat Buro Selama 3 Tahun--
"Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka," jelas Kapolsek.
Atas keributan itu, tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri.
BACA JUGA:Akhir Oktober Debat Perdana Pilkada Muba Digelar, Ada 6 Tema yang Jadi Bahan
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Air Sungai Musi Kembali Pasang
"Hingga korban meninggal dunia ditempat," paparnya.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.
"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, " tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: