Bagaimana Hukum Membayar Utang bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Membayar Utang bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Ilustrasi--

4. Utang-utang Jenazah saat Sakit

Utang saat jenazah sakit adalah kewajiban yang diakui oleh jenazah, namun tidak diketahui oleh orang lain. Utang ini diutamakan dibayar setelah utang-utang pada masa sehat.

Hal ini dikarenakan pengakuan utang saat sakit sering kali dianggap sebagai sedekah sunah atau pilih kasih. Oleh karena itu, utang ini juga dianggap sebagai bagian dari wasiat yang dilaksanakan dalam batas sepertiga dari harta yang ditinggalkan, dan utang ini dibayar di akhir setelah pembayaran utang-utang yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: