Berlangsung Dramatis, Polres Mura Amankan Pengedar Narkoba di Kecamaran Tuah Negeri
Berlangsung Dramatis, Polres Mura Amankan Pengedar Narkoba di Kecamaran Tuah Negeri--
Penangkapan berlangsung saat tersangka Rusdiansyah sedang berada di rumah BAS, juga warga Desa Jaya Tunggal. Namun BAS berhasil kabur, sehingga ditetapkan DPO.
“Barang bukti lainnya dari saku celana tersangka R. Berupa handphone (Hp) merek Vivo dan uang Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkobanya,” tambah Romi.
BACA JUGA:BRI Dukung Peningkatan Layanan Lapas Perempuan Martapura dengan Adopsi Teknologi Modern
BACA JUGA:BRI Peduli Pendidikan, Sentuh Kawasan 3T
Barang bukti narkoba yang ditemukan dalam toples, diakui tersangka Rusdiansyah miliknya. Sehingga dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perjalanan pulang ke Mapolres Mura itulah, polisi yang membawa tersangka Rusdianyah dan barang bukti narkobanya, sempat mendapat provokasi dari massa. Melintangkan balok kayu di tengah jalan, agar kendaraan polisi tidak bisa melintas.
Romi melanjutkan, tersangka Rusdiansyah kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Termasuk pemeriksaan urine tersangka. “Kami berkomitmen untuk terus pengembangan atas kasusnya, karena tersangka ini pemain lama. Diduga terlibat jaringan lainnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: