Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan

Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan

Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Cegah Illegal Drilling di Kawasan Hutan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Upaya pencegahan praktik illegal drilling di wilayah Kecamatan Bayung Lencir terus diperkuat. 

Polsek Bayung Lencir bersama PT Bumi Persada Permai (BPP), KPH Wilayah I Lalan, KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, serta Koramil Bayung Lencir menggelar sosialisasi khusus terkait bahaya aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan hutan. Kegiatan berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Acara ini turut dihadiri para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, serta perwakilan perusahaan. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mitigasi dini terhadap potensi munculnya praktik illegal drilling maupun illegal refinery yang kerap merusak lingkungan dan memicu kerawanan sosial.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., yang memimpin langsung kegiatan, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di kawasan hutan harus memiliki izin resmi. Terlebih, eksploitasi minyak tanpa legalitas merupakan pelanggaran serius dan berkonsekuensi hukum.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Terus Dikebut, Begini Perkembangannya

BACA JUGA:Samsung Siapkan Galaxy Z Flip8 dan Fold8, Lebih Tipis, Lebih Canggih, dan Siap Gaet Pasar Arus Utama

“Segala aktivitas di kawasan hutan tanpa izin itu dilarang, apalagi terkait eksploitasi minyak yang jelas-jelas ilegal. Penambangan minyak oleh masyarakat yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 pun masih digolongkan ilegal. Jika itu dilakukan di kawasan hutan, jelas ada pidananya,” tegas Wahyudi.

Ia juga mengajak masyarakat, kepala desa, dan perusahaan untuk aktif berperan dalam mencegah masuknya aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, mempertimbangkan kondisi sosial tidak berarti mengabaikan aturan hukum.

“Walaupun ada faktor sosial, yang namanya ilegal tetap melanggar hukum. Ada konsekuensi dan sanksinya. Ketentuan itu tidak bisa ditawar,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Bayung Lencir M. Imron, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya deteksi dini oleh pemerintah desa. Ia meminta agar setiap indikasi adanya illegal drilling segera dilaporkan sebelum menimbulkan kerugian lebih luas.

BACA JUGA:Mulai 27 November, Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Disesuaikan, Berikut Daftarmya

BACA JUGA:Bupati Muba Saksikan Pengukuhan Paguyuban Pasundan di Tungkal Jaya

“Kepala desa bersama perangkat harus cepat bergerak melakukan deteksi dini. Jika melihat dugaan praktik ilegal, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan sampai terjadi hal yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, memaparkan regulasi hukum yang mengatur larangan aktivitas merusak hutan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait